Sabtu, 20 Desember 2008

PEMBERANTASAN KORUPSI BERBASIS TEKNOLOGI :

Dalam seminar yang berlangsung di Gedung multipurpose UIN Sunan Kalijaga yang bertajuk “PEMBERANTASAN KORUPSI BERBASIS TEKNOLOGI :
DOMINASI MORAL DAN SISTEM” yang menghadirkan pembicara Asep Chaerullah, MM (staf KPK pusat), M. Mustakim, MT dan Drs. Agus Condro Prayitno (mantan anggota leglisatif DPR RI), M, Mustakim MT menyebutkan Korupsi adalah suatu tindakan penyelewengan atau penggelapan uang negara dan perusahaan untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Secara yuridis, sebagaumana yang tertera dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU no. 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, isti;lah korupsi dipersempit menjadi “Setiap orang baik pejabat pemerintah atau swasta yang secara hukum melakukan perbuatan memperkayta diri srndiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
Secara hukum korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketantuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang tindak mpidana korupsi. Masih banyak lagi pengertian-pengertian korupsi baik menurut pakar ataupun lembaga yang kompeten. Secara umum korupsi adalah perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk pribadi atau golongan.
Pemberantasan Korupsi berbasis Teknologi
Pemberantasan korupsi dengan teknologi dapat dilakukan dalam bentuk represif dan preventif. Kemajuan teknologi komunikasi yang telah dibuktikan KPK dengan menyadap komunikasi orang yang dicurigai sebagai pelaku korupsi membuktikan bahwa teknologi dapat dilakukan sebagai upaya terjadinya tindak korupsi. Dengan pemanfaatan teknologi, selayaknya pembuktian korupsi bisa lebih mudah dilakukan oleh aparat dan segera dilakukan tindakan hukum yang keras sesuai dengan dampak buruk yang diakibatkannya.
Peranan teknologi dalam pemberantasan korupsi saat ini terkesan terdistorsi oleh masalah hukum paska penggunaan teknologi ini. Aturan hukum dan penerapan aturan yang masih dianggap kurang keras, menjadikan pelaku korupsi yang belum tertangkap, tidak jera untuk tetap melakukan korupsi. Jika kemampuan teknologi dapat disinergikan dengan aturan sangsi yang lebih keras, misal hukuman mati, diharapkan memberi efek jera pada para pelaku korupsi. Upaya preventif dapat dilakukan dengan cara malakukan otomasidalam setiap lini aktifitas layanan dan fungsi pemerintahan. Dengan adanya otomasi dan keterbukaan informasi berbasis teknologi, peluang untuk melakukan korupsi dapat dikurangi.
Usaha pembentukan moral anti korupsi betrbasis teknologi
Pemanfaatan teknologi untuk mendukng akuntabilitas kinerja penyelenggara pemerintah dapat dikatakan sebagai upaya preventif untuk mengurangi tindak korupsi dari sisi kesempatan. Dengan adanya kemudahan akses terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan, akan membuat penyelenggara pemerintahan sulit melakukan untuk manipulasi menutu-nutupi tindakan yang tidak baik yang akan dilakukannya.
Peningkatan kontrol terhadap kinerja aparat memanfaatkan teknologi dan diimbangi dengan tindakan peningkatan kesejahteraan, merupakan langkah yang M. Mustakim, MT yakini dapat membuat orang menjadi jauh dari pikiran kotor korupsi. Peningkatan kesejahteraan tanpa peningkatan kualitas kontrol hanya akan menghabiskan anggaran dan tidak dapat menghilangkan budaya korupsi. Peningkatan kesejahteraan dan peningkatan kontrol dan sangsi terhadap tindakan korupsi, adalah harga mati untuk pemberantasan korupsi. (Fauzan DeKa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar